JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sosok ini di luar dari empat nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang dikumpulkan, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
“Pihak lain itu tentu bukan pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober.
Meski begitu, Tessa belum mau mengungkap pihak lain yang diduga ikut bermain dalam kasus ini. “Karena ini sudah masuk materi kami tidak bisa terlalu terbuka dalam menyampaikan identitas,” tegasnya.
“Tapi, nanti kita tunggu sampai mana pendalaman yang dilakukan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP muncul setelah penyidik memeriksa dua saksi pada Senin, 28 Oktober.
Ketika itu Vice President Teknologi Informasi PT ASDP dan Evi Dwijayanti yang merupakan Vice President PT ASDP dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.