Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah merugikan keuangan negara. Nilainya bahkan mencapai hampir Rp900 miliar.

“Atas perhitungan yang dilakukan maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari.

Budi menyebut dalam kasus ini ada empat tersangka yang ditetapkan.

Keempatnya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Namun, baru tiga tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Sementara Adjie belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

Budi menjelaskan kasus ini bermula saat Ira menjabat pada 2018. Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara ketika itu menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi.

Proses ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2014 tapi sempat ditolak. Kemudian, Adjie kembali menawarkan perusahaannya kepada Ira dkk saat menjadi direksi.

Penawaran ini, sambung Budi, dilakukan Adjie lewat jalur informal yakni dengan melakukan pertemuan di sejumlah tempat dengan mengundang Ira, Harry, dan Yusuf Hadi. Kemudian pada 2019, Adjie menawarkan secara tertulis perusahaannya ke PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Kemudian ditindaklanjuti oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan melakukan kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021-2022,” ungkap Budi.

Di tengah proses ini, Ira kemudian mengajukan surat kepada komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang isinya minta izin untuk kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara. Tapi, surat tersebut justru berbeda dengan permintaannya kepada Menteri BUMN. 

Kepada Menteri BUMN, Ira justru menyebut sedang melakukan penjajakan dengan PT Jembatan Nusantara untuk melakukan akuisisi dan menjelaskan kerja sama usaha sebagai awalannya. Padahal, ketika itu dewan komisaris tidak menyepakati niatan Ira dan direksi lainnya. 

Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry sebenarnya belum punya pedoman internal pelaksanaan akuisisi. “Sehingga IP memerintahkan tim untuk menyusun draft keputusan direksi,” tegas Budi.

Setelah proses berjalan, akuisisi akhirnya disepakati dengan nilai Rp1,272 triliun pada 20 Oktober 2021. Kesepakatan ini diambil setelah terjadi beberapa kali pertemuan, kata Budi.

 

Budi memerinci Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk 42 kapal milik PT Jembatan Nusantara dan Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN dan manajemen baru perusahaan swasta tersebut.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.