Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie pada hari ini, Jumat, 23 Agustus. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Agustus.

Adapun dalam kasus ini, Adjie menjadi salah satu tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun VOI. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni Ira Puspadewi yang merupakan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik meminta keterangan mereka.

Sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.