Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie sebagai saksi pada hari ini. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama dan akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Oktober.

Adjie sudah pernah dipanggil penyidik sebagai saksi maupun terperiksa. Hanya saja, dalam dua kesempatan itu dia mengaku sakit sehingga tak memenuhi panggilan.

Adapun dalam kasus ini, Adjie menjadi salah satu dari empat tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun. Sementara tiga lainnya adalah bos PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan.

Selain Adjie, KPK juga memanggil saksi lain yakni Aman Pranata selaku Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Belum dirinci materi yang akan didalami dari dua saksi itu.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.