Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan pada hari ini, Jumat, 9 Agustus. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku Komisaris PT ASDP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus.

Belum dirinci soal pemanggilan Susi oleh KPK. Hanya saja, sejumlah pejabat di perusahaan pelat merah itu sudah dipanggil seperti Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP) yang sudah dicegah ke luar negeri.

Selain itu, Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 2 Agustus. Ketika itu, kronologi akuisisi perusahaannya oleh perusahaan pelat merah tersebut ditanyakan penyidik.

KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Rinciannya, pihak internal yakni HMAC, MYH, IP, dan satu lainnya adalah pihak swasta, A.