Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP Indonesia Ferry. Ada tiga saksi digarap penyidik, salah satunya M. Farid Fanani (MFF) yang merupakan pegawai PT ASDP Indonesia Ferry.

“Materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli.

Tessa menyebut pemeriksaan dilakukan pada hari ini. Selain itu, ada juga saksi lainnya yang diperiksa yakni Irfan Maulana Muharikin (IMM) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang wiraswasta, Adjie.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini ada empat orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah masih menutup jumlah kerugian yang ditimbulkan para tersangka. Tapi, nilai akuisisi perusahaan yang berujung jadi bancakan tersebut mencapai Rp1,3 triliun.