Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Proses ini berawal aduan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan pada 13 Februari 2024.

“Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Ghufron memerinci laporan dugaan korupsi dari pihak yang tak diungkap ini diterima pada 10 Mei 2023. “Kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari,” ujarnya.

Dengan dimulainya penyidikan di lembaganya, Ghufron bilang lembaga lain tak bisa melakukan hal serupa sesuai aturan perundangan.

Lebih lanjut, Ghufron juga sempat bicara soal laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua lembaga akan saling membahas informasi yang mereka miliki.

“Nanti kami akan berkoordinasi, mungkin ada yang sama siapa tahu ada yang tidak sama,” pungkasnya.