Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti Pasal 50 Ayat 3 UU KPK terkait penanganan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka tak boleh melewati batasan yang sudah diatur karena komisi antirasuah sedang melakukan penyidikan perkara tersebut.

“Sebagaimana diketahui, Pasal 50 Ayat 3 UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan maka apara penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 21 Maret.

Kurnia menyebut jika mengikuti fakta administrasi yang dijelaskan oleh dua pimpinan komisi antirasuah, lembaga itu sudah bergerak lebih dulu. “KPK menerima aduan masyarakat pada 10 Mei 2023,” tegas pegiat antikorupsi itu.

Berikutnya, penyelidikan dilakukan pada 13 Februari oleh KPK dan kasus korupsi itu dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 19 Maret. Kondisi ini harusnya jadi dasar dari Kejagung menghentikan pengusutan yang berawal dari laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Jika ada dalih menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda tentu tidak relevan. Sebab, fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama,” tegas Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mempertanyakan laporan yang disampaikan Sri Mulyani ke Kejagung saat komisi antirasuah menyelidiki dugaan yang sama. “Apakah memang tidak mengetahui KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalau pun tidak tahu mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK untuk melaporkan peristiwa pidana?”

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut LPEI telah membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Diduga terjadi korupsi saat perusahaan pelat merah itu melakukan pembiayaan.

Selain itu, ada perusahaan lain yang diduga melakukan kecurangan. “Dan kami sudah lakukan investigasi dengan deputi investigasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret.