JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani laporkan temuan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pembahasan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hari ini saya datang untuk kembali meningkatkan sinergi kerjasama antara Kementrian Keuangan dan Kejaksaan Agung, seperti diketahui bahwa kami dua instansi itu bekerja erat dalam rangka penegakan hukum di bidang keuangan negara," ujar Sri Mulyani pada awak media, Senin 18 Maret 2024.
Sri Mulyani ungkapkan terdapat temuan sebanyak empat debitur yang bermasalah dan terindikasi adanya fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun
"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," tuturnya.
Sri Mulyani menyampaikan Kementrian Keuangan berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pada saat ini LPEI telah dan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. LPEI telah dan terus bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPKP, dan Itjen Kemenkeu bersama dengan LPEI membentuk tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI. Ini yang tadi disebutkan Kejagung kita berusaha lakukan bersih-bersih," ujarnya.
BACA JUGA:
Sri Mulyani menjelaskan telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI dari tim terpadu dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Pada kesempatan yang baik pagi ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Burhanudin menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari Tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," ucapnya.
Sri Mulyani menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran, tanggung jawab dan membangun tata kelola yang baik serta tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran.
"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat Nomor 2 Tahun 2009. Kami juga dorong LPEI terus lakukan inovasi dan koreksi dan bersama dengan tim terpadu tadi untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," pungkasnya.