Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyebut ada enam perusahaan lainnya yang teridentifikasi melakukan tindak pidana korupsi atau fraud senilai Rp3 triliun. Saat ini, prosesnya masih diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya ingin mengingatkan kepada yg sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 18 Maret.

Enam perusahan itu di luar dari empat PT yang juga terindikasi dugaan penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berdasarkan laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Jaksa Agung mengultimatum perusahaan tersebut untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan. Jika tidak proses hukum akan dilakukan.

Hanya saja, tak disampaikan secara rinci mengenai kesepakatan antara 6 perusahaan dengan tim terpadu.

"Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan temuan soal empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun pada Kejaksaan Agung dalam pembahasan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Hari ini saya datang untuk kembali meningkatkan sinergi kerjasama antara Kementrian Keuangan dan Kejaksaan Agung, seperti diketahui bahwa kami dua instansi itu bekerja erat dalam rangka penegakan hukum di bidang keuangan negara," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani ungkapkan terdapat temuan sebanyak empat debitur yang bermasalah dan terindikasi adanya fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun. Para perusahaan itu antara lain, PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," tuturnya.

Sri Mulyani menyampaikan Kementrian Keuangan berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pada saat ini LPEI telah dan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. LPEI telah dan terus bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPKP, dan Itjen Kemenkeu bersama dengan LPEI membentuk tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI. Ini yang tadi disebutkan Kejagung kita berusaha lakukan bersih-bersih," ujarnya.