Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Investasi menonaktifkan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Hasyim Daeng Barang. Penonaktifan Hasyim ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Sekadar informasi, Hasyim sendiri telah dipanggil dua kali pada tanggal 24 Januari 2024 dan 1 Maret 2024 oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian izin usaha tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang sedang dijalani Hasyim tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Tina menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan penugasan Hasyim sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

”Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM,” ucap Tina dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret.

Tina juga bilang saat ini Hasyim sudah dibebastugaskan atau dinonaktifkan dari jabatannya di Kementerian Investasi.

“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024,” ujarnya.