JAKARTA - Lima pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap Rp1,2 miliar kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut non aktif Imran Yakub.
Penjabat (Pj) Gubernur Malut, Samsuddin A. Kadir menjadi salah satunya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Mereka berstatus saksi dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 2 Oktober.
"Empat pejabat teras di Pemprov Malut [lainnya] yakni Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, Kepala BKD Malut Miftah Bay, Kabid Mutasi BKD Malut, Idwan Asbur Bahar dan pejabat dari BPKP RI, Okdiani," kata JPU KPK, Rikhi B saat dihubungi di Ternate, Rabu 2 Oktober, disitat Antara.
Dari lima saksi itu, untuk saksi Okdiani dihadirkan secara virtual atau online.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut AGK.
KPK mengungkap Imran Yakub memberi uang Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk jabatan Kadikbud Malut.
AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub. Perbuatan itu dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK, Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total transaksi Rp 1,2 miliar.
Baca juga:
- Malaysia Sebut Agresi Israel ke Lebanon hingga Yaman Sengaja Demi Alihkan Genosida Warga Palestina
- Giliran Diserang, Israel Sebut Iran Lewati Batas 'Merah'
- Iran Bombardir Markas Mossad, Prancis Bentengi Israel Langsung Kirim Sumber Daya Militer
- Istrinya Dilantik Jadi Anggota DPR, Ridwan Kamil: Dahulukan Kepentingan Negara
Penerimaan uang itu atas perintah AGK untuk jabatan Kadikbud Malut. Imran Yakub memberi uang itu dua kali. Belakangan diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp 1.027.500.000.
Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, dimana kesepakatan itu terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat sebagai Kadikbud Malut
Dalam kesaksian itu, saksi kepala BKD Malut, Miftah Baay, menyatakan, setelah Imran Yakub dinyatakan bebas dalam kasus korupsi Nautika dan memiliki putusan bebas dari Mahkamah Agung, langsung menemuinya selaku kepala BKD dan ingin jabatannya sebagai Kepala Dikbud Malut dikembalikan pada Juni 2024.
Sehingga, kata Miftah Baay, Ketika dikonsultasikan ke Gubernur AGK, mendapat perintah untuk kembalikan Imran Yakub ke jabatan Dikbud, karena surat dari MA harus mengembalikan Imran Yakub dari jabatan Dikbud Malut.
Oleh karena itu, berdasarkan konsultasi itu, maka Imran Yakub harus dikembalikan ke jabatan eselon II dan proses pelantikan Imran Yakub pada November 2023.