Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari perbankan dan kontraktor dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Keseluruhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Kamis 11 Juli ini, memberikan kesaksian untuk terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim.

Jaksa KPK pun banyak menanyakan ke para saksi pihak perbankan seputar arus transaksi uang yang mengalir ke Ramadhan Ibrahim diketahui sebagai ajudan mantan Gubernur Malut AGK.

Adapun para saksi yang dihadirkan dari pihak perbankan, yaitu pegawai Bank Maluku-Malut, M. Albagir Assagaf; karyawan BCA, Gunito Wicaksono; karyawan BNI, Alien Maulani; karyawan BRI, Oktavera Tobing.

Selanjutnya dari unsur swasta, yakni pengusaha Sukardi Marsaoly; kontraktor, Jervis Giovanny Leo; kontraktor, Gamalia Kaunar; kontraktor, Said Banyo; kontraktor/pimpinan perusahaan, Umar Djafar Albaar; dan pemilik konter pulsa, Kamarudin Kunup.

Dalam sidang ini, saksi kontraktor Said Banyo mengaku meminjamkan uangnya sebesar Rp590 juta ke mantan Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba dan melakukan transfer uang ke ajudan mantan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim.

Menurut Said, uang yang ditransfer ke ajudan Ramadhan Ibrahim merupakan uang pinjaman dari Kadis PUPR yang diganti secara cicil.

Oleh karena itu, KPK telah memblokir rekening milik terdakwa Ramadhan Ibrahim di BNI serta rekening Cindi Claudia dipegang Grayu untuk bertransaksi Rp3,4 miliar.

Begitu pula, saksi lainnya Umar Djafar Albaar menyerahkan uang secara tunai sebesar.Rp20 juta untuk hadiah ke AGK melalui Ramadhan saat akan berangkat umroh.

Sehari sebelumnya, dalam perkara yang sama, JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi.

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi terkait kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, AGK.

Menurut JPU KPK Greafik, mereka yang dihadirkan sebagai saksi diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr.Idhar Sidi Umar.

Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin langsung oleh, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lainnya, yaitu dan R. Moh. Yakob Widodo.

Kepala BKD Malut, Miftah Baay misalnya ditanya oleh JPU KPK soal surat yang diajukan untuk mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikjar harusnya melalui seleksi terbuka.