Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyebut vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya dianggap sebagai risiko jabatan dan sebagai pemimpin.

Pernyataan itu disampaikan SYL usai majelis hakim menutup persidangan pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifiaksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.

"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagaian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ujar SYL.

Risiko besar itu harus diterima dengan lapang dada. Meski, Kementan di bawah kepemimpinannya telah memenuhi kebutuhan pangan nasional khususnya saat pandemi COVID-19.

"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID," sebutnya.

"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dn jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawbakan itu adil, temen temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," sambung SYL.

Tak lupa, SYL juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai Mentan dan membuka kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," kata SYL.

SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar Hakin Ketua Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP