Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memovis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis itu lebih berat dari sanksi yang dijatuhkan kepada SYL pada pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September.

Tak hanya sanksi pidana, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi uang pengganti SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Apabila eks Mentan itu tak memiliki kesanggupan, maka, akan diganti dengan hukuman badan selama 5 tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Theresia.

Dalam peradilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo divonis pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024..

Selain itu, SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta dan apabila tak mampu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Pada amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pembayaran uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

Dalam perkara itu, SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.