JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar Hakin Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.
Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:
Selain itu, dalam tuntutan jaksa, SYL juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP