Kasus Alat Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu/FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonis eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan alat tes antigen beka, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Picandi bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah dalam persidangan, Kamis, 27 Januari. 

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp1 Miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Rosihan.

Putusan haki jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Selain Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar sidanf vonis 4 staf Picandi yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio. 

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui, 5 karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang alat rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

"Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Kamis, 29 April 2021.

Terkait