Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas, Dirut Kimia Farma: Tindakan Ini Merugikan Perusahaan
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum. Hal itu terkait penangkapan empat orang petugas Kimia Farma yang melakukan rapid tes antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu, Medan.

Sekadar informasi, para petugas tersebut diamankan oleh pihak aparat penegak hukum karena diduga menggunakan rapid antigen daur ulang yang membuat hasil pemeriksaan COVID terdeteksi positif.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," katanya melalui keterangan resmi, Rabu, 28 April.

Apabila terbukti bersalah, Adil mengatakan para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," jelasnya.

Sebelumnya, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa, 27 April sore.

Dari penggerebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya. Petugas medis itu, sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.