Kasus Rapid Test Antigen Bekas, YLKI: Pengawasan Kimia Farma Lemah, Bukan Tidak Mungkin Kejadian Lagi di Tempat Lain
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak kepolisian untuk memeriksa layanan rapid test antigen di sejumlah tempat lainnya. Permintaan itu menyusul terjadi kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menduga bukan tidak mungkin kasus serupa bisa terjadi di tempat pemeriksaan kesehatan COVID-19 berbasis antigen lainnya.

"Agar pihak kepolisian memeriksa di tempat lain. Sebab patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain. Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan?," katanya, saat dihubungi VOI, Jumat, 30 April.

Apalagi, kata Tulus, berdasarkan informasi yang dikantonginya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya merekomendasikan tiga merek rapid test antigen. Namun, yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek. Karena itu, pihak berwajib perlu mengusut tuntas kasus tersebut.

"Idealnya bukan hanya tim teknis (laboratorium) saja, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa. Ini menunjukkan pengawasannya yang lemah," ucapnya.

Tulus mengecam tindakan oknum petugas Kimia Farma tersebut. Sebab, kata dia, ini bukan hanya merugikan hak konsumen (penipuan), tetapi sudah mengancam keamanan dan keselamatan konsumen.

"Plus kontra produktif terhadap upaya pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk menyatakan telah memecat petugas yang menggunakan kembali alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemecatan dilakukan setelah petugas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat, 30 April.

Lebih lanjut, Ganti berujar Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ucapnya.

Erick Thohir lakukan evaluasi di tubuh Kimia Farma

Menteri BUMN Erick Thohir murka dengan tindakan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang menggunakan alat bekas dalam Tes Antigen di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Ia meminta siapapun yang terlibat harus dipecat.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick, di Jakarta, Kamis, 29 April.

Erick mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Lebih lanjut, Erick menyesalkan hal tersebut terjadi dalam kondisi yang serba prihatin. Sebab, tindakan tersebut merugikan dan membahayakan nyawa orang lain

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi disisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tuturnya.

Erick mengatakan pemberian ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan pelat merah tersebut bertujuan agar mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Dimana, Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Menurut Erick, tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar," ucapnya.