Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya pula.

 

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.