Bagikan:

MEDAN - Sidang perdana kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang digelar di PN Lubuk Pakam. Terdakwa otak di balik kasus ini mendapat keuntungan Rp2,2 miliar.

Kelima terdakwa yang diadili yakni Picandi Masco Jaya alias Candi selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh serta empat orang bawahannya yakni Renaldi, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya.

Dakwaan terhadap kelimanya dibacakan secara terpisah melalui sidang virtual yang dipimpin oleh Rosihan Juhriah Rangkuti selaku ketua majelis hakim. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Deli Serdang dipaparkan soal pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.

Terdakwa Picandi Masco didakwa menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan para petugas atau karyawan yang ditugaskannya pada lokasi tersebut untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Terdakwa memerintahkan keempat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test swab antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid test swab antigen COVID-19 di Bandara Kualamamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Atas perintah terdakwa tersebut, selanjutnya para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas di Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan Swab Antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," beber JPU dalam persidangan, Rabu, 15 September.

Terdakwa memerintahkan terdakwa Renaldo untuk menyampaikan kepada para petugas analis untuk tidak mematahkan alat swab berupa swab dakron antigen untuk didaur ulang. Tujuannya agar dapat dipergunakan kembali.

Selanjutnya, terdakwa Renaldo menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada para petugas analis.

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000.000 per bulan kepada terdakwa Renaldo melalui terdakwa Sepipa Razi," ujarn jaksa. 

Terdakwa memerintahkan terdakwa Marzuki membuat laporan hasil pelaksanaan rapid test antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu perharinya. 

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Marzuki menyerahkan uang penerimaan pelayanan rapid test antigen yang menggunakan Swab Dakron baru per harinya kepada Renaldo. Terdakwa juga menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron bekas per harinya kepada Sepipa Razi.

"Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300 ribu sampai dengan Rp500 ribu per minggu kepada Marzuki," urai JPU.

Terdakwa juga memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan dari Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu dan melakukan pencucian kembali di ruangan Fertilitas di Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan Kartini No. 1, Kota Medan. 

Setelah dicuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas tersebut diantar kembali ke lokasi layanan kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu untuk diserahkan kepada Renaldo.

Terdakwa juga mengajari Sepipa Razi tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. 

"Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp400 ribu per minggu kepada Sepipa Razi," sebut JPU.

Kemudian, terdakwa juga memerintahkan terdakwa Depi Jaya untuk mencuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen di ruangan Fertilitas Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika, Medan. 

"Setelah dicuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen diantar oleh Sepipa Razi ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari Depi  Jaya tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya," beber JPU.

Menurut jaksa terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan d uang sebesar Rp2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, Terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," papar JPU. 

Usai persidangan, jaksa Eka Nugraha memaparkan kelima terdakwa didakwa dengan pasal berbeda. Kata Eka, untuk terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan pasal mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen serta pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen,” kata dia