Polisi Gerebek Layanan <i>Rapid Test</i> Antigen COVID-19 dengan Alat Bekas di Bandara Kualanamu
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bagikan:

MEDAN - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penggerebekan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan rapid antingen bekas. Penggerebekan dilakukan Selasa, 27 April sore.

Sejumlah barang bukti dan 5 orang petugas yang berada di Bandara Kualanamu diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

"Saat ini masih kami dalami dan sebelumnya sudah mengamankan 5 orang pegawai," ujar Hadi. 

Penggerebekan dilakukan saat polisi mendapat laporan masyarakat yakni calon penumpang yang mempertanyakan layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. 

Dari informasi ini, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi calon penumpang dan melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Setelah itu, para tenaga medis melakukan pemeriksaan rapid test dengan cara mencolok hidung petugas kepolisian.

Usai dilakukan pemeriksaan, hasil dari anggota kepolisian dinyatakan positif. Polisi yang menyamar tersebut merasa keberatan sehingga terjadi adu argumentasi antara petugas kepolisian dengan para karyawan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang yang digunakan untuk rapid tes antigen dan didapati beberapa alat yang di daur ulang untuk digunakan kembali.

Kelima orang sudah diamankan di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan beserta alat bukti lainnya.

"Barang bukti yang kita amankan barang-barang yang ada di sana termasuk rapid testnya," ujarnya.