Direksi Baru Kimia Farma Diagnostika Janji Tak Ulangi Kesalahan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sumut
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Jajaran direksi baru PT Kimia Farma Diagnostika (KFD), yaitu Agus Chandra sebagai Plt Direktur Utama dan Plt Direktur Abdul Azis, langsung melakukan pembenahan internal secara menyeluruh termasuk dalam pelayanan pengujian COVID-19 dengan alat tes cepat antigen secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

Pembenahan menyeluruh itu dilakukan setelah Kementerian BUMN mengganti seluruh direksi lama KFD, menyusul terungkapnya kasus daur ulang alat tes antigen di Medan, Sumatera Utara.

Agus menegaskan selain penyegaran manajemen, internal perusahaan juga memastikan seluruh klinik dan laboratorium KFD di seluruh Indonesia sudah memenuhi dan menjalankan SOP. Menurutnya, tindakan penyegaran manajemen KFD sebagai salah satu langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh.

"Kami sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut KFD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra KFD dalam memberikan layanan klinik dan laboratorium sesuai dengan SOP dan GCG (good corporate governance) PT Kimia Farma Diagnostika," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 10 Juni.

Dia menegaskan bahwa pelayanan tes antigen kini sudah dipastikan sesuai dengan SOP dan dilakukan secara profesional sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku. Bahkan, banyak branch manager yang dilakukan inspeksi mendadak oleh instantsi terkait seperti aparat kepolisian, dinas Kesehatan, dan dinas lainnya di daerah. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran apapun.

Langkah lainnya berupa penguatan sistem layanan dan supporting dengan mengedepankan aplikasi digital dan cashless. KFD juga mengaudit sistem pengawasan internal (SPI) yang digelar ke seluruh wilayah Indonesia serta penempatan petugas pengawas mutu di setiap branch manager dan outlet KFD.

Sebelum muncul kasus daur ulang alat rapid test antigen di Medan, Sumatera Utara pada akhir April 2021, tidak banyak orang mengenal KFD. Publik lebih tertuju langsung kepada PT Kimia Farma Tbk sebagai induk usahanya. Padahal, layanan rapid test antigen dijalankan KFD.

Cucu usaha PT Kimia Farma dan anak usaha PT Kimia Farma Apotek ini menyediakan layanan kesehatan yang terintegrasi meliputi layanan farmasi (apotek), klinik kesehatan, laboratorium klinik dan optik. Pelayanan pengujian COVID-19 dengan alat tes antigen dijalankan KFD.

Kasus daur ulang alat rapid test antigen yang dilakukan oleh oknum di Medan telah ditangani melalui jalur hukum oleh aparat kepolisian. Tidak hanya melalui jalur hukum, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai wakil pemegang saham di Kimia Farma juga langsung merombak direksi PT Kimia Farma Diagnostika pada 11 Mei 2021.

Langkah cepat, tegas, dan serius oleh Erick Thohir ini bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan publik atas layanan profesional dan mematuhi SOP.

Sementara itu, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menuturkan langkah Menteri BUMN Erick Thohir mencerminkan keinginan agar layanan BUMN farmasi lebih profesional dan prima. Kemudian, tidak ada ruang sedikit pun untuk berbuat keliru. Hal itu, menurutnya, untuk membangun kepercayaan publik.

"Di industri layanan jasa, trust (kepercayaan) paling utama. Kalau sudah hilang trust dari publik pertanda bisnis terancam hancur. Sikap menteri BUMN saya kira tepat dalam merestorasi kepercayaan publik kepada KAEF (Kimia Farma) Group," katanya.

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai perombakan direksi Kimia Farma Diagnostika menjadi momentum perbaikan di semua lini bisnis Kimia Farma. Tentu, perusahaan juga harus bekerja keras untuk memperbaiki kinerjanya. "Ini tolong diperhatikan betul. Harus kerja keras. Jadikan kasus antigen bekas sebagai momentum pembenahan semua lini usaha Kimia Farma."

Menurutnya, bisnis farmasi berhubungan dengan nyawa orang. Dia meminta agar Kimia Farma dan seluruh kelompok usahanya membuat pakta integritas. Jika ada kasus yang menyalahi prosedur teknis medis, pihak terkait harus mundur dari jabatannya.