Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang sebagai saksi. Pemeriksaan terkait dugaan suap proyek pengadaan yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasyim dipanggil bersama dua saksi lainnya. Mereka adalah PNS Dinas PUPR Rizal dan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Ferdinand Siagian.

Ali mengatakan, ketiga saksi hadir dan mereka dikonfirmasi mengenai pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara. 

“Termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 25 Januari.

Adapun Hasyim pernah menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara sebelum menjadi petinggi di Kementerian Investasi/BKPM pada Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga memeriksa Abdul Gani sebagai saksi. Ia diminta menjelaskan pemberian suap dari pihak swasta yakni Kristian Wulsan (KW).

"Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari tersangka KW," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Desember 2023. Ia diamankan bersama dengan beberapa orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus ini, Abdul Gani diduga ikut serta mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBD. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebut Alexander.

Abdul Gani minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.

Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, kata Alexander.

“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.

Saat ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, ada enam orang lainnya, mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yaitu AH dan DE yang merupakan Kepala Dinas PUPR.