KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor Terkait Dugaan Suap Ade Yasin
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil pihak yang mengetahui dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Salah satunya, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Bogor.

Kemungkinan ini terbuka setelah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Siapapun saya kira, siapapun kalau kemudian dari konstruksi perkara ini setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor ataupun pihak BPK Jabar pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 11 Mei.

Penyidik KPK, sambung Ali, tak akan membatasi pemanggilan terhadap mereka yang dianggap mengetahui perihal pemberian suap tersebut. Apalagi, komisi antirasuah sedang fokus mengusut perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

"Prinsipnya saksi adalah orang yang mengetahui sehingga lebih jelas dan terang kekuatan dari para tersangka," tegasnya.

"Tenti (saat ini, red) kami fokuskan (penyidikan, red) kepada perbuatan tersangka dulu. Baru nanti pengembangannya, secara trbuka ada di proses persidangan," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.