Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dia akan segera disidang terkait dugaan suap pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Pelimpahan tersebut, sambung Ali, dilakukan pada hari ini. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu penunjukkan majelis hakim dan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK memastikan akan membuka siapapun yang terlibat dalam kasus suap ini. Masyarakat diminta terus memantau.

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," tegasnya.

"Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan  majelis Hakim Tipikor dimaksud," sambungnya.

Adapun dalam kasus ini, Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.

Dalam kasus ini, Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. Hanya saja, dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor pada Februari hingga April.