Auditor BPK Akui Ketemu Ade Yasin Tapi Bantah 'Cipta Kondisi' WTP: Bahas Omnibus Law dan COVID
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah ada pengondisian untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Anthon Merdiansyah mengatakan hal itu saat menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 24 Agustus.

Anthon mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, sempat bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021. Namun bukan berbicara soal WTP, melainkan mengenai hal lain.

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait Omnibus law, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya dikutip dari Antara.

Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai pemkab maupun bupati.

Ia mengaku hanya menerima uang Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya, yakni Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta.

Sementara, auditor BPK Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian pegawai Pemkab Bogor, tetapi batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

"Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi, apa adanya," tegas Gerri.

Namun, menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

"Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Empat auditor BPK tersebut adalah Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa).

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.