JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah yang berujung dikorupsi. Ada dua saksi dicecar penyidik, salah satunya Ketua Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut MTN selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Agustus.
Sementara saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD). “Konfirmasi penyidik hadir semua,” tegas Tessa.
“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Sementara itu, Martono usai diperiksa tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya. Katanya, sebaiknya pihak komisi antirasuah yang menjelaskan materi yang ditanyakan.
“Tanya ke penyidik saja ya,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus.
Dalam kesempatan itu, Martono mengamini sudah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tapi, dia juga tak mau menjelaskannya.
“(Saya, red) mengikuti proses hukum saja,” tegas Martono.
Sedangkan Rachmat Utama melalui pengacaranya, Arif Sulaiman mengamini dicecar soal proyek pengadaan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tapi, dia tak memerinci apa saja.
“Iya, (terkait, red) proyek saja,” ujar Arif saat menemani kliennya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.