Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD), terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini. Ia mengaku dicecar penyidik soal proyek pengadaan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arif Sulaiman, usai mendampingi Rachmat dalam pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Iya (diperiksa terkait, red) proyek saja,” kata Arif kepada wartawan, Rabu, 31 Jul\i.

Arif menyebut kliennya itu diperiksa sebagai saksi. Tapi, dia mengamini sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK dan siap mengikuti proses hukum berjalan.

“Sudah, sudah (terima, red) per tanggal … bulan lalu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil 11 saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 31 Juli. Di antaranya adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut MTN, Direktur PT Chimander777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli.

Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Namun, Tessa belum memerinci yang bakal didalami dari keduanya.

Adapun Martono dan Rachmat berdasarkan informasi beredar masuk dalam daftar empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Sementara dua lainnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri.