JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peranan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dalam proses penunjukan langsung pengerjaan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah pengurus pada hari ini.
Martono menjadi salah satu dari empat orang yang sudah dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Meski belum resmi diumumkan, ia disebut menjadi salah satu tersangka.
“Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam penunjukkan langsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 September.
Tessa memerinci pihak Gapensi Kota Semarang yang diperiksa berinisial D, S, SW, HKS, SM, dan GS. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ungkapnya.
Sementara dari informasi yang didapat mereka adalah Damsrin selaku pengurus Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024; Siswoyo selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024; dan Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, serta Gatot Sunarto selaku Anggota Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024.
Adapun komisi antirasuah beberapa waktu lalu menyebut ada pihak tertentu yang diduga mengatur pengadaan barang dan jasa. Sosok ini disebut ditunjuk oleh penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Belum dirinci sosok ini, namun KPK pernah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono pada Jumat, 2 Agustus. Ketika itu dia dicecar soal pengaturan jatah yang diduga berujung penunjukan langsung dalam proses pengadaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.