Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar enam pegawai negeri sipil dan seorang swasta sebagai saksi dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 23 Oktober kemarin. Penyidik mendalami beberapa hal di antaranya soal pengupulan fee terkait proyek yang pelaksanaannya melalui penunjukan langsung di Kecamatan.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait proses pengesahan Surat Keputusan Upah Pungut dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober.

Tessa menyebut saksi yang dipanggil itu berinsial MI, ESR, SIP, MSDA, AH, DA, dan S. Sementara dari informasi yang diperoleh mereka adalah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Mohamad Irwansyah, Endang Sri Rezeki selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, dan Satrio Imam Poetranto yang merupakan eks Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang.

Kemudian ada juga Marthen Stevanus Da Costa AP selaku Sekretaris Satpol PP Kota Semarang; Alif Hidayatullah dan Dian Arianti sebagai BPBJ Setda Kota Semarang; serta Siswoyo yang merupakan Direktur CV Dua Putra atau Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Selain itu, dari ketujuh saksi tersebut turut didalami soal proyek yang jadi bancakan. Tapi, Tessa belum memerinci soal ini.

“Didalami juga proyek-proyek yang didapat tersangka dari pihak swasta,” tegas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.