JAKARTA - Mantan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dono Purwoko menyebut sempat dikunci di ruang isolasi sehingga tidak bisa menjalankan ibadah salat Jumat karena tak membayar iuran yang sudah ditentukan.
Dono merupakan eks Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dengan kerugian keuangan negara Rp19,7 miliar.
Kesaksian itu berawal saat Dono menceritakan awal mula menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Saat itu, dia menjalani isolasi selama 14 hari.
Bahkan, saat menjalani isolasi itu, Dono tak diperbolehkan untuk melaksanakan kewajibannya untuk salat Jumat.
"Jumat pertama saya menjalankan di Guntur. Nah ketika mau salat enggak terbuka, terus bahkan ada petugas dibiarkan," ujar Dono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2 September.
Meski sudah menyatakan akan menyetorkan uang sesuai permintaan, petugas Rutan tak kunjung memberikan hak-haknya sebagai tahanan. Sebab, uang itu belum dikirim atau diterima oleh petugas.
"Kami teriak teriak protes, nah sehingga beberapa waktu kemudian setelah berdebat dengan salah satu petugas yang lain itu akhirnya dibuka," ujar Dono.
Dengan adanya insiden itu, Dono beranggapan bila tindakan petugas terhadapnya itu karena belum memenuhi pembayaran sejumlah yang diminta.
"Saya bayangkan, oh ini berarti akan menjadi masalah jika tidak segera membayar," kata Dono.
BACA JUGA:
Adapun, dalam perkara ini ada 15 eks pegawai yang menjadi terdakwa. Satu di antaranya mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi yang didakwa melakukan pungli sebanyak Rp6,3 miliar.
Para terdakwa yang terlibat pungli antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Mereka disebut telah melakukan pungli di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka dianggap telah menyalahgunkanan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.