SURABAYA - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Zaeroji, menyebutkan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Surabaya. Kakanwil memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap narapidana.
"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi, dan tanpa pilih-pilih," kata Zaeroji di Surabaya, Selasa, 7 Juni.
Zaeroji menyebut saat ini Itong akan dimasukkan ke sel tahanan isolasi selama 7-14 hari, sama seperti tahanan lainnya.
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19.
"Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu, dan tidak akam ada perlakuan khusus," katanya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Itong dari rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. "Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi," kata Wahyu.
BACA JUGA:
Wahyu mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. "Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," ujarnya.