Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Balik Badan saat Jumpa Pers: Saya Tidak Pernah Janjikan Apa pun, Itu Omong Kosong
Akim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (paling kanan)/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba berbalik badan saat jumpa pers operasi tangkap tangan KPK. Hakim Itong yang ditetapkan sebagai tersangka ini menegaskan tak pernah menerima uang. 

“Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong," tegas Itong saat jumpa pers berlangsung di gedung Merah Putih KPK.

Hakim Itong kemudian diminta berbalik ke arah tembok oleh pengawal tahanan.

“Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung,” kata Itong. 

Sementara dalam jumpa pers,  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan ada lima orang yang diamankan dari operasi senyap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya adalah Itong.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka," kata Nawawi.

Dalam operasi senyap itu ditemukan uang sebesar Rp145 juta sebagai tanda jadi awal terkait pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar. Adapun total uang yang harus diserahkan Rp1,3 miliar agar keputusan sesuai dengan pihak swasta yang jadi penyuap.

KPK juga menduga Itong menerima uang dari sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Nantinya, hal ini akan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan.

Setelah diumumkan status hukumnya, Itong bersama tersangka lainnya akan ditahan disejumlah rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda. Nantinya, mereka akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri di ruang tahanan masing-masing karena pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan dimulai  20 Januari hingga 8 Februari," ungkap Nawawi.