Respons 'Perlawanan' Hakim Itong Isnaeni Saat Jumpa Pers, Nawawi: Silakan Ekspresi, Mau Teriak, KPK Punya Bukti
Tangkap layar via YouTube KPK

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba berbalik badan saat jumpa pers operasi tangkap tangan KPK dan bilang tak pernah menerima uang. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons 'perlawanan' yang dilakukan hakim Itong.

"Bagi kami, silakan mau berekspresi seperti apa saja gitu, mau teriak, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan tersangka pada saat ini," ucap Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Januari malam.

Saat itu memang Nawawi bertugas menjelaskan rangkaian penangkapan dan duduk perkara yang menjerat hakim Itong. Saat menjelaskan lokasi penahanan, Itong yang berdiri di belakang Nawawi menghadap tembok, langsung berbalik.

“Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong," kata Itong.

Tangkap layar via YouTube KPK

Hakim Itong kemudian diminta berbalik ke arah tembok oleh pengawal tahanan. Namun dia masih terus mencoba berbicara dengan tangan diborgol. Nawawi yang ada di depannya, tetap tenang melanjutkan pembacaan materi.

Hakim Itong menjadi hakim tunggal dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP. Pengacara yang menjadi perwakilan PT SGP adalah Hendro Kasiono yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka dengan status pemberi.

KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dengan PT SGP supaya menyiapkan uang untuk diberikan kepada hakim. Diduga uang yang sudah disiapkan sebesar Rp1,3 miliar hingga tingkat putusan di MA.

Hendro dan seorang panitera pengganti, Hamdan ditangkap di lingkungan PN Surabaya usai penyerahan uang.

Dalam operasi senyap itu ditemukan uang sebesar Rp145 juta sebagai tanda jadi awal terkait pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar. Adapun total uang yang harus diserahkan Rp1,3 miliar agar keputusan sesuai dengan pihak swasta yang jadi penyuap.

KPK juga menduga Itong menerima uang dari sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Nantinya, hal ini akan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan.

KPK menjelaskan kenapa hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Nawawi, hingga kini penyidik belum menemukan bukti kuat kaitannya dengan PT SGP. Pasalnya pengajuan permohonan perkara ini ke pengadilan dilakukan lebih dari satu orang.

"Ini bukan akhir dari proses perkara," tegas Nawawi.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (paling kanan)/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI