Bagikan:

JAKARTA - Identitas siapa hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkuak. Namanya Itong Isnaeni Hidayat. Dan ini perkara yang Itong Isnaeni Hidayat pegang beberapa hari sebelum ditangkap KPK.

Pihak yang pertama kali menyebut nama hakim yang dicokok KPK justru datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini membenarkan satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap tim Satgas KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di pengadilan.

Kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, merujuk informasi dari Ketua PN Surabaya, nama hakim tersebut adalah Itong Isnaeni Hidayat.

"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB. KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya," kata Andi, Kamis 20 Januari.

Tim redaksi lalu coba menelusuri nama Itong Isnaeni Hidayat di situs kementerian. Kami mendapatkan nama Itong Isnaeni Hidayat sebagai Pembina Muda Utama (IV/C) di Pengadilan Surabaya.

Lalu redaksi juga coba melacak perkara-perkara apa saja yang dipegang Itong Isnaeni Hidayat melalui situs SIPP PN Surabaya.

17 Januari atau 2 hari sebelum ditangkap KPK --merujuk pada keterangan resmi dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron--, Itong Isnaeni Hidayat baru saja menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Notaris Musdalifah yang dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik.

Masih di hari dan perkara yang sama, Lim Chandra Sugiarto juga dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat. di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1).

Bahkan pada hari yang sama dengan penangkapan, hakim Itong Isnaeni Hidayat juga baru saja mengabulkan permohonan Pemohon bernama Ferry Bosekeh yang ditulis pada Kartu Tanda Penduduk [KTP] NIK 3578312701560002 tanggal 9 Februari 2018.