JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya mengamankan hakim, panitera, dan pengacara.
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.
Selanjutnya, Ali bilang, ketiga orang yang terjaring OTT sedang menjalani pemeriksaan. "KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kini, KPK punya waktu 1x24 jam untuk segera menentukan status hukum pihak yang terjerat operasi senyap. Masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak mengambil spekulasi apapun.
"Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tandas Ali.