Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Pendalaman ini dilakukan karena dia diduga kerap menerima aliran uang saat memimpin jalannya persidangan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dugaan ini kemudian dikonfirmasi terhadap enam orang saksi di Kantor Ditreksrimsus Polda Jatim pada Selasa, 8 Maret kemarin.

Keenam orang tersebut adalah tiga pengacara yaitu Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi; Joko Purnomo yang merupakan Panitera PN Surabaya; serta dua pihak swasta yaitu Made Sri Manggalawati dan Ahmad.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh tersangka IIH," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 9 Maret.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).