KPK Dalami Pemberian Uang ke Hakim Itong Terkait Pembubaran PT SGP
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang kepada hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat untuk mengurusi pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi yaitu H. Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid yang merupakan wiraswasta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis, 10 Februari lalu di Kantor Direkskrimsus Polda Jawa Timur.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali kepada wartawan, Senin, 14 Februari.

Pada pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil panitera PN Surabaya, R. Joko Purnomo. Ali mengatakan, penyidik mendalami beberapa hal termasuk komunikasi yang dilakukan Joko dengan Hamdan yang merupakan panitera pengganti.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai Panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).