KPK Cari Tahu Awal Gugatan Pembubaran PT SGP di PN Surabaya Hingga Jerat Hakim Itong
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gugatan perihal pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Surabaya yang berujung pada pemberian suap terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tiga orang, termasuk seorang Guru Besar Universitas Airlangga, Yudi Her Oktaviano.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan pada Rabu, 9 Februari kemarin. Ketiga orang yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas milik Itong.

"Bertempat di Kantor Ditreksrimsus Polda Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka IIH dkk yaitu Yudi Her Oktaviano," katanya kepada wartawan, Kamis, 10 Februari kemarin.

Selain Yudi, dua saksi yang diperiksa adalah Mohammad Sofyanto dan Achmad Prihantoyo yang merupakan pihak swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) di PN Surabaya," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).