KPK Cecar Wakil Ketua PN Surabaya Soal Penunjukan Itong Jadi Ketua Majelis Hakim Gugatan PT SGP
Hakim Itong Isnaeni Hidayat (Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Penyidik mencecarnya terkait beberapa hal, termasuk soal penunjukan Itong Isnaeni Hidayat sebagai ketua majelis hakim gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Dju Johnson dilakukan di Ditreksrimsus Polda Jatim pada Jumat, 11 Februari lalu.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi-saki untuk tersangka IIH dkk sebagai berikut Dju Johnson Mira Mangngi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus," kata Ali kepada wartawan, Senin, 14 Februari.

Ada beberapa hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan itu. Salah satunya, kata Ali, tentang penunjukan Itong untuk memimpin jalannya sidang gugatan PT Soyu Giri Primedika.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," ujarnya.

Selain itu, KPK juga mencecar saksi lainnya yaitu dua pengacara Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo; pengacara dari kantor advokat RM Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi; dan staf accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana.

Dalam pemeriksaan di waktu dan tempat yang sama, penyidik mencecar mereka perihal proses persidangan gugatan PT SGP yang dipimpin Itong.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).