KPK Duga Hakim Itong Sering Dekati Pihak Berperkara di PN Surabaya, Kasih Janji Manis Asal Bayar
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat di KPK (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat memang sering mendekati pihak berperkara. Tersangka kasus suap itu mendekati pihak berperkara dengan iming-iming akan memutus perkara sesuai keinginan asal mendapat uang.

Dugaan ini didalami KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, termasuk Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 2 Maret di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka IIH dkk, yaitu Dju Johnson Mira Mangingi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus; mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Surabaya Kusdarwanto; dan Hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.

Ali mengatakan seluruh saksi hadir dan telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas milik Itong. Mereka dikonfirmasi terkait sejumlah hal, termasuk aktifnya Itong mendekati pihak berperkara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).