Ditahan KPK, Hakim PN Surabaya Itong: Saya Nggak Terima Uang, Cerita itu Seperti Dongeng
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat membantah menerima duit pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono. Menurutnya rangkaian konstruksi kasus suap disebut sebagai dongeng.

“Yang tertangkap tangan itu Hamdan (panitera pengganti PN Surabaya) dan pengacaranya itu, saya nggak kenal ya,” kata Hakim Itong sebelum digelandang ke tahanan KPK, Jumat, 21 Januari dini hari.

Hakim Itong mengklaim tak pernah bertemu dengan pihak berperkara dan tidak memberikan perintah apa pun kepada Hamdan. 

“Tapi ketika Hamdan sama itu (pengacara) melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. Itu saya nggak terima, dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3, nggak pernah saya,” sambungnya.

Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 19 Januari. Mereka diduga menerima suap dari pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Ada pun uang ditemukan dalam operasi senyap itu mencapai Rp140 juta. KPK menyebut, uang tersebut merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan PT SGP.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Hendro sebagai pemberi suap disangka Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).