MA Ungkap Sosok Hakim dan Panitera PN Surabaya yang Ditangkap KPK Terkait Suap, Ini Namanya
Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya yang ditangkap KPK/ IST

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari kemarin. Dalam operasi senyap itu, tiga orang terjaring dan salah satunya seorang hakim.

Siapakah hakim tersebut?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkap hakim yang terjerat giat penindakan itu adalah Itong Isnaeni Hidayat. Informasi ini dia dapatkan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Andi mengatakan Itong tertangkap pada pagi hari tadi, Kamis, 20 Januari sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan ini terjadi saat KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Informasi dari Ketua PN Surabaya bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat," ungkap Andi kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.

Sementara untuk panitera pengganti yang ditangkap KPK, kata Andi, adalah Hamdan. "Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Setelah melakukan penangkapan, KPK kemudian melakukan penyegelan di ruangan Itong. MA mengaku belum dapat menjelaskan kasus apa yang tengah disidangkan hingga akhirnya praktik rasuah terjadi.

"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi KPK," kata Andi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan OTT di Pengadilan Negeri Surabaya. Ada tiga orang yang ditangkap yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan uang hingga ratusan juta. Namun, belum dirinci secara pasti berapa jumlahnya karena pengembangan masih dilakukan.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ungkap Ghufron pada wartawan.

Selanjutnya, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang terjerat operasi senyap tersebut. Mereka saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

"Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yg kami lakukan," katanya.