JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat segera menjalani persidangan. Hal ini dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas dugaan suap yang menjeratnya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan hari ini, Kamis, 19 Mei.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 19 Mei.
Pelimpahan ini dilakukan karena berkas dugaan suap itu dinyatakan sudah lengkap baik secara formil maupun materil.
Selanjutnya, Itong dan tersangka lainnya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan hingga 7 Juni mendatang. Tiga tersangka termasuk Itong, bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Setelah berkas ini dilimpahkan, jaksa penuntut umum punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Nantinya, persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Ali.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Ada pun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).