Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan ulang terhadap seorang saksi di kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjerat hakim nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penjadwalan ulang ini dilakukan karena saksi tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.

Saksi yang seharusnya hadir pada Kamis, 14 April kemarin adalah seorang hakim bernama Achmad Virza Rudiansyah.

"Achmad Virza Rudiansyah, hakim, tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik dengan alasan sakit," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 16 April.

Belum dirinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. Hanya saja, Ali memastikan, Achmad Virza akan kembali dipanggil karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk mengusut suap yang diterima Itong.

"Berikutnya tim akan melakukan penjadwalan ulang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).