Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dokumen terkait dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.

Dokumen ini diterima setelah penyidik selesai melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan barang bukti perbuatan yang dilakukan Itong.

"Tim Penyidik telah selesai berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.

Ali mengatakan tim penyidik telah difasilitasi secara baik oleh pihak pengadilan. Selanjutnya, barang bukti yang diterima akan dianalisa dan disita.

Selain itu, dokumen ini juga akan dikonfirmasi ulang terhadap para saksi yang segera diperiksa.

"Tim Penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," ungkapnya.

"Selanjutnya, bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik KPK," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, komisi antirasuah telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).