KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Dugaan Suap Hakim Itong
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat di KPK (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Ada lima saksi yang dipanggil, salah satunya adalah Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas milik Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur untuk tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.

Selain Dju Johnson, Ali menyebut penyidik turut memanggil advokat bernama Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo; staf accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; serta pengacara di kantor advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," ungkapnya.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap lima saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan penerimaan suap yang dilakukan Itong untuk mengurus perkara di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).