KPK Telisik Perkara Lain yang Pernah Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
Lustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Salah satunya, dengan menelisik perkara yang pernah ditanganinya.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman pada Jumat, 18 Februari kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Itong.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka IIH dkk yaitu Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 19 Februari.

Ali mengatakan, ada sejumlah hal yang dikonfirmasi oleh penyidik. Termasuk penanganan sejumlah perkara saat Itong masih aktif sebagai hakim.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh Tsk IIH saat bertugas di PN Surabaya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).