Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur. Eksekusi mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dilakukan pada hari ini, Rabu, 1 Februari.

"Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.

Ali mengatakan Itong akan menghuni lapas selama lima tahun. "Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujarnya. Selain itu, Itong juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp390 juta.

Itong terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara bersama panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Pemberian dilakukan oleh pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Dirinya terjerat kasus hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar yang akan diberikan untuk mengurusi pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar.

Hanya saja, kesepakatan itu belum terjadi karena Itong sudah lebih dulu terjerat operasi senyap pada Januari 2022. Dalam kegiatan itu, KPK menemukan uang sebesar Rp140 juta.